UANG KERTAS 25 RUPIAH 1959 SERI BUNGA

 




Ukuran                  : 142 mm x 73 mm
Seri                         : Bunga
Emisi                      : 1959
Pengaman            : Tanda air Garuda Pancasila
Masa Peredaran : 1958 sampai dengan 1966

Uang kertas ini berbentuk persegi panjang dengan orientasi horizontal dan didominasi warna hijau yang dicetak pada kertas khusus berserat halus sebagai bahan pengaman. Proses pencetakannya menggunakan kombinasi beberapa teknik, yaitu cetak offset untuk bagian latar belakang, cetak intaglio (cetak dalam) untuk gambar utama dan ornamen penting sehingga menghasilkan tekstur timbul yang khas, serta cetak tinggi (letterpress) untuk pencetakan nomor seri.

Pada sisi depan (obverse) tertera tulisan “BANK INDONESIA” di bagian tengah atas dan “DUA LIMA RIBU RUPIAH” di sisi kanan tengah. Angka nominal "25" terletak di sudut kiri dan kanan bawah serta di sudut kanan atas. Bagian kiri  menampilkan ilustrasi bunga teratai yang sedang mekar. Terdapat ruang kosong berbentuk lingkaran di bagian tengah yang difungsikan sebagai area watermark diikuti dengan tanggal emisi “DJAKARTA, 1 DJANUARI 1959” tepat di  bawahnya. Terdapat tanda tangan pejabat Bank Indonesia, yaitu Mr. Loekman dengan jabatan "GUBERNUR" dan TRB. Sabaroedin dengan jabatan "DIREKTUR". Nomor seri tercetak di sisi kiri bawah dan kanan atas dengan kombinasi tiga huruf dan tujuh angka yang berfungsi sebagai identifikasi unik setiap lembar uang sekaligus pengendali administrasi peredaran. Pada bagian tengah paling bawah terdapat teks kecil bertuliskan "THOMAS DE LA RUE & COMPANY, LIMITED".

Pada sisi belakang (reverse) bagian tengah terdapat visual pemandangan pedesaan dengan rumah panggung tradisional dan dua ekor burung bangau yang berdiri simetris di sisi kiri dan kanan. Di sisi kiri dan kanan terdapat kembali bidang watermark dan ornamen simetris bergaya etnik dengan pola garis berpilin (guilose). Nomor seri tercetak dengan kombinasi tiga huruf dan enam angka yang berfungsi sebagai identifikasi unik setiap lembar uang sekaligus pengendali administrasi peredaran. Serupa dengan sisi depan, angka nominal "5000" juga terletak di sudut kiri atas dan kanan bawah. Di bagian bawah tercetak teks peringatan mengenai sanksi hukum bagi pemalsu uang, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap alat pembayaran sah negara. 

Desain visual uang ini dirancang oleh Junalies, yang juga terlibat dalam pembuatan pelat induk (master plate) menggunakan teknik ukir (engraving), sehingga menghasilkan detail garis-garis halus khas cetak intaglio. Proses percetakannya dilakukan oleh perusahaan percetakan negara Indonesia pada masa itu, yaitu P.T. Pertjetakan Kebajoran yang berlokasi di Kebayoran Baru, jakarta, Indonesia.

Uang kertas Lima Ribu Rupiah Tahun Emisi 1958 mulai berlaku dan diedarkan pada tahun 1958 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Masa peredarannya berlangsung hingga pertengahan dekade 1960-an. Seiring terjadinya inflasi sangat tinggi pada awal 1960-an, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moneter berupa sanering dan redenominasi melalui penerbitan rupiah baru tahun 1965, di mana 1.000 rupiah lama dinilai menjadi 1 rupiah baru. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Baru, uang kertas emisi 1958—termasuk pecahan lima ribu rupiah—secara bertahap ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak akhir 1965 hingga awal 1966.

Sebagai nominal tertinggi dalam Seri Pekerja Tangan, pecahan lima ribu rupiah pada masa itu tergolong nominal sangat besar dan lazim dipakai untuk transaksi perdagangan bernilai tinggi, pembayaran antarperusahaan, pembelian hasil bumi dalam jumlah besar, maupun kebutuhan administrasi dan keuangan pemerintahan. Keberadaan pecahan besar ini mencerminkan dinamika ekonomi Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin yang diwarnai ketidakstabilan harga dan kebutuhan akan denominasi tinggi dalam transaksi.

Comments

Popular posts from this blog

BATU SIPUT

ALAT TRANSPORTASI AIR

ISTANA RAJA ROKAN