UANG KERTAS 1000 RUPIAH 1958 SERI PEKERJA TANGAN


Tampak Depan

Tampak Belakang


Ukuran                  : 160 mm x 85 mm
Seri                         : Pekerja Tangan
Emisi                      : 1958
Pengaman            : Tanda air kepala banteng
Masa Peredaran : 1958 sampai dengan 1966

Uang kertas ini berbentuk persegi panjang dengan orientasi horizontal dan didominasi warna ungu dan hijau yang dicetak pada kertas khusus berserat halus sebagai bahan pengaman. Proses pencetakannya menggunakan kombinasi beberapa teknik, yaitu cetak offset untuk bagian latar belakang, cetak intaglio (cetak dalam) untuk gambar utama dan ornamen penting sehingga menghasilkan tekstur timbul yang khas, serta cetak tinggi (letterpress) untuk pencetakan nomor seri.

Pada sisi depan (obverse) tertera tulisan “BANK INDONESIA” dan “SERIBU RUPIAH” dengan angka tahun “1958” di bagian tengah bawah. Di sisi kiri terdapat ilustrasi seorang pengukir perak (silver carver) yang sedang bekerja di depan meja kerjanya, menggambarkan sektor industri kerajinan rakyat sebagai bagian penting perekonomian nasional pada masa itu. Bagian kanan memuat bidang kosong berbentuk oval sebagai ruang tanda air (watermark) yang berfungsi sebagai unsur pengaman. Di bagian bawah tercantum tanda tangan Loekman Hakim selaku Gubernur Bank Indonesia dan TRB. Sabaroedin selaku Direktur Bank Indonesia saat itu, serta tulisan “GUBERNUR” dan “DIREKTUR”. Angka nominal "1000" terletak di sudut kiri atas dan kanan bawah. Ornamen guilose dan pola geometris tradisional mengisi hampir seluruh bidang sebagai unsur estetika sekaligus pengaman dari pemalsuan. Pada pinggiran bawah bagian luar terdapat teks kecil "JUNALIES DEL." di sudut kiri dan "P.T. PERTJETAKAN KEBAJORAN IMP." di sudut kanan.

Pada sisi belakang (reverse) bagian tengah terdapat ilustrasi Rumah Gadang (rumah tradisional Minangkabau) yang megah dan dikelilingi oleh pepohonan kelapa, merepresentasikan identitas arsitektur Nusantara dan kehidupan masyarakat Indonesia. Di sisi kiri dan kanan terdapat kembali bidang watermark dan ornamen simetris bergaya etnik dengan pola garis berpilin (guilose). Nomor seri tercetak dengan kombinasi tiga huruf dan enam angka yang berfungsi sebagai identifikasi unik setiap lembar uang sekaligus pengendali administrasi peredaran. Serupa dengan sisi depan, angka nominal "1000" juga terletak di sudut kiri atas dan kanan bawah. Di bagian bawah tercetak teks peringatan mengenai sanksi hukum bagi pemalsu uang, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap alat pembayaran sah negara. 

Desain visual uang ini dirancang oleh Junalies, yang juga terlibat dalam pembuatan pelat induk (master plate) menggunakan teknik ukir (engraving), sehingga menghasilkan detail garis-garis halus khas cetak intaglio. Proses percetakannya dilakukan oleh perusahaan percetakan negara Indonesia pada masa itu, yaitu P.T. Pertjetakan Kebajoran yang berlokasi di Kebayoran Baru, jakarta, Indonesia.

Uang kertas ini mulai berlaku dan diedarkan pada tahun 1958 sebagai bagian dari seri “Emisi 1958” Bank Indonesia, yakni periode ketika Indonesia berada dalam masa demokrasi terpimpin dan stabilisasi moneter pascakrisis ekonomi pertengahan 1950-an. Berdasarkan ketentuan penarikan uang lama oleh Bank Indonesia pada dekade 1960-an—terutama setelah kebijakan sanering dan penerbitan uang baru tahun 1965—uang kertas seri 1958 secara bertahap ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi sekitar pertengahan hingga akhir 1960-an, seiring berlakunya mata uang rupiah baru hasil kebijakan moneter pemerintah tahun 1965. Penarikan tersebut berkaitan dengan kebijakan penggantian nilai uang (redenominasi 1.000 rupiah lama menjadi 1 rupiah baru) guna menekan laju inflasi yang sangat tinggi pada masa itu.

Dalam penggunaannya, uang kertas seribu rupiah tahun 1958 berfungsi sebagai alat pembayaran sah (legal tender) untuk transaksi perdagangan, pembayaran jasa, serta aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia pada akhir 1950-an hingga pertengahan 1960-an. Pada masa itu, nominal seribu rupiah termasuk pecahan bernilai besar yang lazim digunakan dalam transaksi skala menengah hingga besar, seperti perdagangan hasil bumi, pembayaran upah kolektif, dan transaksi antardaerah. Selain sebagai alat transaksi, uang ini juga menjadi simbol kedaulatan moneter Indonesia yang sepenuhnya dikelola oleh Bank Indonesia setelah nasionalisasi De Javasche Bank pada tahun 1951 dan transformasinya menjadi bank sentral Republik Indonesia.



Comments

Popular posts from this blog

BATU SIPUT

ALAT TRANSPORTASI AIR

ISTANA RAJA ROKAN