UANG KOIN 2½ SEN EMISI 1920

Koin 2½ Sen (2½ Cent) merupakan uang logam yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Pemerintah Hindia Belanda. Secara fisik, koin ini berbentuk bulat pipih dengan tepi rata tanpa gerigi. Bahan pembuatannya adalah tembaga, sehingga permukaannya memperlihatkan warna cokelat kemerahan yang khas. Diameter koin sekitar 31 mm dengan berat standar kurang lebih 12,5 gram. Seluruh tulisan dan gambar dicetak dalam bentuk relief yang menonjol dari bidang dasar koin, memperlihatkan teknik pencetakan logam yang presisi pada masanya.

Pada sisi muka (obverse) tertera lambang negara Kerajaan Belanda berupa singa bermahkota yang memegang pedang dan sekumpulan anak panah di dalam perisai. Di sekelilingnya tercantum tulisan “NEDERLANDSCH INDIE”, angka tahun “1920” sebagai penanda tahun emisi, dan nilai nominal “2½ CENƬ” pada bagian bawah. Selain identitas negara, terdapat dua simbol kecil yang sarat makna di kanan dan kiri bawah perisai. Mintmark berada di sebelah kanan perisai berupa gambar caduceus, yaitu tongkat bersayap yang dililit dua ular. Simbol ini merupakan tanda resmi dari percetakan uang negara di Utrecht, yaitu Utrecht Mint, yang menunjukkan lokasi produksi koin. Sementara itu, di sebelah kiri perisai terdapat simbol kuda laut sebagai mintmaster atau tanda pribadi kepala percetakan saat itu, yakni Dr. C. Hoitsema, yang menjabat pada periode 1909–1933 dan bertanggung jawab atas standar berat serta kadar logam koin.

Pada sisi belakang (reverse), koin ini memuat dua aksara lokal. Di bagian tengah terdapat tulisan Arab-Melayu (Jawi) berbunyi “Seperempat puluh rupiah”, sedangkan pada lingkaran luarnya tercantum aksara Jawa yang berbunyi “Sapara patang puluh rupiyah”. Pencantuman dua aksara tersebut menunjukkan upaya pemerintah kolonial untuk menyesuaikan alat tukar dengan keragaman budaya dan bahasa masyarakat di Nusantara, sehingga memudahkan pemahaman nilai nominal oleh penduduk setempat.

Koin 2½ Sen beredar pada awal abad ke-20, sebagaimana ditunjukkan oleh tahun emisi 1920. Koin ini merupakan bagian dari sistem moneter kolonial yang menggunakan gulden sebagai satuan utama dan cent (sen) sebagai pecahan kecilnya. Uang logam pecahan kecil seperti ini lazim digunakan dalam transaksi sehari-hari, terutama dalam perdagangan skala kecil di pasar tradisional maupun untuk pembayaran kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, koin ini berfungsi sebagai alat tukar resmi yang mendukung stabilitas ekonomi dan administrasi keuangan pemerintah kolonial di wilayah jajahannya.

Secara historis, penggunaan koin-koin pecahan cent Hindia Belanda berakhir setelah Indonesia merdeka dan mulai menerbitkan mata uang sendiri. Secara teknis, koin-koin tersebut berhenti berlaku sebagai alat pembayaran sah ketika pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan koin rupiah emisi pertama pada tahun 1951–1952, antara lain seri Pangeran Diponegoro dan seri Burung. Sejak saat itu, sistem moneter kolonial secara bertahap digantikan oleh sistem mata uang nasional Republik Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

BATU SIPUT

ALAT TRANSPORTASI AIR

ISTANA RAJA ROKAN