UANG KERTAS SERI ORIDA

1. LIMA RUPIAH EMISI 1947

Uang kertas ini berbentuk persegi panjang dengan orientasi horizontal dan berukuran kurang lebih 130 × 75 mm. Secara visual, tampilannya didominasi warna ungu kecokelatan yang memberi kesan tegas sekaligus formal. Teknik cetaknya memperlihatkan detail ornamen dan tipografi yang khas masa revolusi. Nomor seri terdiri atas lima angka dan tiga huruf sebagai penanda keaslian serta pengendalian administrasi peredaran.

Pada sisi depan (obverse) tercantum teks utama “TANDA PEMBAJARAN JANG SAH BERLAKU UNTUK DAERAH RIAU” serta nominal “LIMA RUPIAH”. Terdapat pula keterangan tempat dan tanggal penerbitan, yaitu “BUKITTINGGI, 17-12-1947”. Di bagian bawah tertera tanda tangan Mr. Teuku Muhammad Hasan selaku Gubernur Sumatera di atas tulisan “GUBERNUR SUMATERA” dan nama penerbit “REPUBLIK INDONESIA PROPINSI SUMATERA”. Ilustrasi utama berupa figur penari wayang wanita yang ditempatkan di sisi kiri bidang uang. Angka nominal “5” dicantumkan pada sisi kanan serta pada keempat sudut sebagai penegasan nilai. Ornamen bertuliskan “RIAU” yang dicetak berulang menjadi penanda wilayah edar sekaligus unsur dekoratif.

Pada sisi belakang (reverse) tercantum angka nominal “5” di bagian tengah serta pada sudut kiri dan kanan atas. Ilustrasi utama menampilkan Rumah Gadang dengan latar lanskap pegunungan, dipadukan dengan ragam hias sulur dan flora yang mencerminkan kekayaan budaya Sumatera. Teks “LIMA RUPIAH” kembali ditegaskan pada bidang ini. Selain itu, terdapat mikroteks yang memuat rujukan ketentuan hukum keuangan, yakni Undang-Undang Presiden Nomor 1 Tahun 1946, sebagai landasan legalitas penerbitannya.

Uang ini merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa yang dikenal sebagai Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS) emisi khusus Daerah Riau, atau yang secara umum disebut ORIDA (Oeang Republik Indonesia Daerah). Penerbitannya terjadi pada masa Revolusi Fisik (1945–1949) sebagai respons atas agresi militer dan blokade ekonomi Belanda. Ketika komunikasi antara pemerintah pusat di Yogyakarta dan Sumatera terputus pada tahun 1947, Gubernur Sumatera Mr. Teuku Muhammad Hasan mengambil kebijakan untuk menerbitkan URIPS guna menjaga stabilitas ekonomi dan menggantikan mata uang Jepang yang terdampak inflasi hebat. Edisi khusus Riau ini resmi dikeluarkan pada 17 Desember 1947 untuk mengatasi kelangkaan uang tunai di wilayah tersebut. Setelah pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949 dan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), uang darurat ini akhirnya ditarik dari peredaran sekitar tahun 1950.


2. SEPULUH RUPIAH EMISI 1948

Uang kertas ini berbentuk persegi panjang dengan orientasi horizontal dan berukuran kurang lebih 133 × 74 mm. Secara visual, tampilannya didominasi warna biru keabu-abuan yang memberi kesan tegas sekaligus formal. Teknik cetaknya memperlihatkan detail ornamen dan tipografi yang khas masa revolusi. Nomor seri terdiri atas lima angka dan tiga huruf sebagai penanda keaslian serta pengendalian administrasi peredaran.

Pada sisi depan (obverse) tercantum teks utama “REPUBLIK INDONESIA PROPINSI SUMATERA- TANDA PEMBAJARAN JANG SAH” serta nominal “SEPULUH RUPIAH”. Terdapat pula keterangan tempat dan tanggal penerbitan, yaitu “BUKITTINGGI, 17-12-1947”. Di bagian bawah tertera tanda tangan Mr. Teuku Muhammad Hasan selaku Gubernur Sumatera di atas tulisan “GUBERNUR SUMATERA” dan nama penerbit “REPUBLIK INDONESIA PROPINSI SUMATERA”. Ilustrasi utama berupa figur penari wayang wanita yang ditempatkan di sisi kiri bidang uang. Angka nominal “5” dicantumkan pada sisi kanan serta pada keempat sudut sebagai penegasan nilai. Ornamen bertuliskan “RIAU” yang dicetak berulang menjadi penanda wilayah edar sekaligus unsur dekoratif.

Pada sisi belakang (reverse) tercantum angka nominal “5” di bagian tengah serta pada sudut kiri dan kanan atas. Ilustrasi utama menampilkan Rumah Gadang dengan latar lanskap pegunungan, dipadukan dengan ragam hias sulur dan flora yang mencerminkan kekayaan budaya Sumatera. Teks “LIMA RUPIAH” kembali ditegaskan pada bidang ini. Selain itu, terdapat mikroteks yang memuat rujukan ketentuan hukum keuangan, yakni Undang-Undang Presiden Nomor 1 Tahun 1946, sebagai landasan legalitas penerbitannya.

Uang ini merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa yang dikenal sebagai Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS) emisi khusus Daerah Riau, atau yang secara umum disebut ORIDA (Oeang Republik Indonesia Daerah). Penerbitannya terjadi pada masa Revolusi Fisik (1945–1949) sebagai respons atas agresi militer dan blokade ekonomi Belanda. Ketika komunikasi antara pemerintah pusat di Yogyakarta dan Sumatera terputus pada tahun 1947, Gubernur Sumatera Mr. Teuku Muhammad Hasan mengambil kebijakan untuk menerbitkan URIPS guna menjaga stabilitas ekonomi dan menggantikan mata uang Jepang yang terdampak inflasi hebat. Edisi khusus Riau ini resmi dikeluarkan pada 17 Desember 1947 untuk mengatasi kelangkaan uang tunai di wilayah tersebut. Setelah pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949 dan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), uang darurat ini akhirnya ditarik dari peredaran sekitar tahun 1950.




3. LIMA PULUH


Comments

Popular posts from this blog

BATU SIPUT

ALAT TRANSPORTASI AIR

ISTANA RAJA ROKAN