UANG KERTAS 100 ROEPIAH 1944 "PEMERINTAH DAI NIPPON"
![]() |
| Tampak Depan |
![]() |
| Tampak Belakang |
No. Inv.: 06.1029
Uang kertas ini berbentuk persegi panjang horizontal dengan ukuran sekitar 175 × 86 mm. Proses pencetakannya menggunakan teknik cetak tinggi dengan tambahan pola guilose sebagai unsur pengaman sederhana. Pada sisi depan (obverse), warna yang mendominasi adalah ungu kecokelatan. Bagian atas uang memuat teks utama "PEMERINTAH DAI NIPPON", sementara nilai nominal "SERATOES ROEPIAH" tertera dengan jelas di bagian tengah, didampingi angka nominal "100" pada setiap sudutnya. Ilustrasi latar menggambarkan panorama pedesaan berupa rumah panggung, pohon kelapa, dan vegetasi tropis. Kode seri "SO" tercetak di kiri dan kanan. Pada bagian bawah terdapat tulisan Kanji Jepang Dai Nippon Teikoku Seifu (大日本帝國政府) yang bermakna "Pemerintah Kekaisaran Jepang Besar" sebagai penegasan otoritas penerbitnya.
Sisi belakang (reverse) didominasi warna cokelat kemerahan. Ilustrasi utamanya menggambarkan seorang petani yang sedang menggiring dua ekor kerbau di lahan berlumpur, mencerminkan kehidupan agraris masyarakat Nusantara. Angka nominal "100" ditempatkan secara strategis di berbagai sisi, termasuk dalam bingkai oval di bagian kiri dan kanan, serta pada setiap sudut uang. Seluruh bidang dikelilingi ornamen bingkai bermotif floral dan geometris yang berfungsi sebagai elemen dekoratif sekaligus pengaman visual.
Secara historis, mata uang ini merupakan emisi kedua yang diterbitkan oleh otoritas pendudukan Jepang pada tahun 1944 sebagai pengganti seri "Gulden" yang telah beredar sejak 1942. Peralihan satuan ke "Roepiah" dilakukan sebagai strategi untuk menarik simpati rakyat Indonesia dengan mengadopsi identitas bahasa lokal. Uang ini dicetak oleh percetakan Djakarta Insatsu Kodjo di Batavia (sekarang Jakarta). Namun, karena tidak memiliki nomor seri unik dan hanya menggunakan kode blok huruf, uang ini relatif mudah dipalsukan pada masa itu. Meski Jepang telah menyerah pada 15 Agustus 1945, uang ini tetap digunakan sebagai alat tukar utama oleh masyarakat hingga akhirnya ditarik secara formal seiring dengan diterbitkannya Oeang Republik Indonesia (ORI) pada Oktober 1946 sebagai simbol kedaulatan ekonomi nasional.


Comments
Post a Comment