UANG KERTAS 10 ROEPIAH 1943 "DAI NIPPON TEIKOKU SEIHU"
![]() |
| Tampak Depan |
![]() |
| Tampak Belakang |
No. Inv. : 06.794
Uang kertas ini berbentuk persegi panjang horizontal dengan ukuran kurang lebih 159 × 77 mm. Proses pencetakannya menggunakan teknik cetak tinggi (letterpress) dengan tambahan ornamen garis halus (guilose) sebagai unsur pengaman visual. Pada sisi depan (obverse) tampak warna dominan cokelat kemerahan. Terdapat teks utama dalam bahasa Jepang berbunyi “DAI NIPPON TEIKOKU SEIHU” yang berarti “Pemerintah Kekaisaran Jepang Besar”. Angka nominal “10” tercetak pada sudut kanan atas dan kiri bawah. Pada bagian bawah tengah terdapat teks aksara Kanji berbunyi 府政國帝本日大 (Dai Nippon Teikoku Seifu). Ilustrasi utama menampilkan figur penari Wayang Orang yang sering diidentifikasi sebagai tokoh Gatotkaca, lengkap dengan mahkota dan busana tradisional. Kode seri “SL” berwarna merah tercetak pada bidang depan; huruf pertama “S” merupakan kode wilayah Sumatra atau Hindia Belanda dalam sistem administrasi pendudukan Jepang, sementara huruf berikutnya menunjukkan blok atau seri cetakan.
Pada sisi belakang (reverse), uang ini menampilkan warna dominan ungu pudar dengan komposisi ornamen yang simetris. Angka “10” tercetak pada bagian tengah bawah serta pada sudut kiri dan kanan atas. Tergambar dua figur Buddha duduk dalam relung stupa yang menyerupai arca di Candi Borobudur masing-masing di kiri dan kanan. Seluruh bidang dihiasi motif geometris dan floral yang berfungsi sebagai elemen dekoratif sekaligus pengaman visual.
Uang ini diterbitkan pada tahun 1943 oleh otoritas pendudukan Jepang di Hindia Belanda pada fase akhir Perang Dunia II. Seri ini dikenal sebagai seri “Pemerintah Dai Nippon” dengan satuan rupiah yang menggantikan seri gulden sebelumnya. Pencetakannya dilakukan di Jepang dan di Jawa, antara lain oleh percetakan Kolff, sebagai bagian dari kebijakan administrasi dan propaganda menjelang janji kemerdekaan kepada Indonesia. Akibat inflasi yang sangat tinggi pada akhir masa perang, nilai uang ini merosot tajam sehingga masyarakat menjulukinya “Uang Jepang”. Meski demikian, pada awal kemerdekaan tahun 1945–1946 uang ini masih digunakan sebagai alat pembayaran karena pemerintah Republik Indonesia belum memiliki cadangan uang yang memadai sebelum menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. Setelah ORI diberlakukan, uang pendudukan Jepang secara bertahap ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku.


Comments
Post a Comment