STEMPEL RIAU-LINGGA 1304
Tinggi keseluruhan : 3,3 cmPanjang tangkai : 3 cm
Lebar tangkai : 1,5 cm
Tebal tangkai : 0,0175 mm
Panjang kepala stempel : 4 cmLebar kepala stempel : 2 cm
Tebal kepala stempel : 0,0080 mm
Berat : 22,46 gr
Lebar tangkai : 1,5 cm
Tebal tangkai : 0,0175 mm
Panjang kepala stempel : 4 cm
Tebal kepala stempel : 0,0080 mm
Berat : 22,46 gr
Stempel ini merupakan peninggalan Kesultanan Riau-Lingga yang dibuat dari bahan utama tembaga dengan teknik cor (casting). Secara fisik, bentuknya memperlihatkan karakter benda resmi yang kokoh, padat, dan fungsional sebagai perangkat administratif kerajaan. Struktur stempel terdiri atas dua bagian utama, yakni kepala stempel dan tangkai. Kepala stempel berbentuk lonjong (oval) dengan bidang cap sedikit cembung. Pada permukaan depannya terukir inskripsi beraksara Arab (Jawi) yang dikerjakan dengan teknik ketok atau tatah secara presisi, sehingga menghasilkan cekungan huruf yang tajam dan jelas ketika dicapkan pada media kertas.
Tangkai stempel berbentuk pipih yang meruncing ke bagian ujung, memberikan pegangan yang stabil saat digunakan. Pada bagian tengah tangkai, terdapat sebuah lubang melingkar yang dirancang sebagai tempat mengaitkan tali. Fitur ini memungkinkan stempel untuk dikalungkan atau digantung saat dibawa, mencerminkan mobilitas tinggi pemiliknya dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun keagamaan di wilayah kesultanan yang luas.
Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini memperlihatkan komposisi visual yang khas tradisi Melayu-Islam. Bagian terluar membentuk bingkai oval yang dihiasi motif sulur daun atau ragam hias vegetal, melambangkan pertumbuhan dan keberkahan. Pada bagian tengah tersusun tulisan kaligrafi Arab secara horizontal sebagai elemen utama. Inskripsi tersebut memuat identitas pemilik dari kalangan keluarga bangsawan Kerajaan Riau-Lingga serta mencantumkan angka tahun 1304 Hijriah (±1886–1887 M). Tahun tersebut berada dalam masa pemerintahan Sultan Abdul Rahman Muazzam Shah II, ketika sistem administrasi kesultanan telah berjalan terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Sebagai instrumen hukum dan birokrasi, stempel ini berfungsi untuk melegitimasi dokumen-dokumen penting, surat keputusan, maupun korespondensi resmi, sekaligus menjadi bukti fisik dari kejayaan peradaban tulis-menulis dan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Riau pada masa silam.
Comments
Post a Comment