STEMPEL RIAU - LINGGA 1266
| Stempel Tampak Depan (Sumber : Dokumentasi Museum Sang Nila Utama) |
Tinggi keseluruhan : 1,3 cmPanjang pegangan : 1 cmDiameter pegangan : 1,3 cm
Tebal pegangan : 0,0345 mmDiameter kepala stempel : 3,2 cmTebal kepala stempel : 0,0545 mm
Berat : 13,32 gr
Tebal pegangan : 0,0345 mm
Berat : 13,32 gr
Stempel ini merupakan peninggalan Kesultanan Riau-Lingga yang berbahan utama tembaga dan dikerjakan dengan teknik cor. Secara fisik, benda ini tampak kokoh dan padat sebagai perlengkapan administrasi resmi. Strukturnya terdiri atas dua bagian utama, yaitu kepala stempel dan pegangan atau penyangga. Kepala stempel berbentuk lingkaran sempurna (sirkular) dengan permukaan depan rata yang memuat inskripsi beraksara Arab. Tulisan tersebut dibuat menggunakan teknik ketok atau tatah secara presisi sehingga membentuk huruf cekung yang jelas ketika dicapkan pada media kertas. Bagian belakang kepala stempel menyatu dengan pegangan berbentuk silinder pendek atau cincin tebal. Bentuk pegangan ini dirancang untuk memudahkan pengguna memegang dan menekan stempel secara stabil agar hasil cap tercetak sempurna.
Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini memperlihatkan komposisi visual yang teratur dan simbolik. Pada bagian terluar terdapat dua lingkaran konsentris sebagai bingkai. Ruang di antara kedua lingkaran tersebut dihiasi motif geometris berpola gelombang yang tersusun berulang, mencerminkan keteraturan dan estetika seni hias Melayu-Islam. Pada bagian tengah terdapat bidang utama berisi tulisan kaligrafi Arab yang disusun secara horizontal. Tulisan ini menjadi unsur terpenting karena memuat identitas serta kedudukan pemilik stempel sebagai pejabat atau bangsawan dalam struktur pemerintahan.
Inskripsi yang tertera berbunyi: “Ini Keterangan Orang Kaya Lingga Ibn Orang Kaya Tumenggung Sanah 1266.” Angka tahun 1266 Hijriah setara dengan sekitar 1849–1850 Masehi. Berdasarkan isi tulisan tersebut, stempel ini merupakan milik seorang pejabat bergelar Orang Kaya atau Tumenggung di Lingga. Pada masa tersebut, pemerintahan berada di bawah Sultan Abdurrahman Muazzam Syah (1812–1832) sebagai Sultan Kemaharajaan Melayu Lingga, dengan Yang Dipertuan Muda Riau VI Raja Ja‘far (1806–1833) sebagai pendamping dalam struktur pemerintahan. Gelar Tumenggung merupakan sebutan bagi pejabat tinggi yang memegang kewenangan pemerintahan di wilayah tertentu atau daerah taklukan, termasuk kawasan Bintan dan Singapura. Jabatan ini umumnya diangkat langsung oleh Sultan dan sering kali berasal dari kalangan keluarga atau memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga istana.
Dalam konteks sejarah penggunaannya, stempel berfungsi sebagai alat pengesahan resmi pada surat keterangan, keputusan, atau dokumen administratif lainnya. Cap menjadi tanda otoritas yang sah dan menggantikan tanda tangan dalam tradisi birokrasi Melayu. Melalui stempel ini, identitas, kedudukan, serta legitimasi pejabat yang bersangkutan ditegaskan secara tertulis dan simbolik. Dengan demikian, stempel tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai simbol kewibawaan dan struktur kekuasaan dalam sistem pemerintahan Melayu di lingkungan Kesultanan Riau-Lingga.
Comments
Post a Comment