STEMPEL RIAU LINGGA 1237 / 1305

 

Stempel Tampak Depan
(Sumber : Dokumentasi Museum Sang Nila Utama)

Tinggi keseluruhan : 1,5 cm
Panjang pegangan : 0,7 cm
Diameter pegangan : 2 cm
Tebal pegangan : 0,031 mm
Diameter kepala stempel : 4 cm
Tebal kepala stempel : 0,1685 mm
Berat : 48,3 gr

Stempel peninggalan Kesultanan Riau-Lingga berbahan utama tembaga yang dikerjakan dengan teknik cor. Secara struktural, benda ini terdiri dari dua bagian utama: kepala stempel dan pegangan/penyangga. Kepala stempel berbentuk lingkaran sempurna (sirkular) dengan permukaan depan memuat inskripsi beraksara Arab hasil teknik ketok yang presisi. Sementara itu, pegangannya berbentuk silinder pendek atau cincin tebal yang menyatu kokoh dengan bagian belakang kepala stempel, dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan penggunaan saat memberikan penekanan pada media kertas.

Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini memperlihatkan komposisi visual yang teratur dan simbolik. Bingkai luarnya terdiri atas dua lingkaran konsentris, dengan ruang di antaranya dihiasi motif geometris sederhana. Ragam hias ini mencerminkan estetika seni Islam yang menghindari figuratif dan menonjolkan pola geometris. Pada bagian tengah terdapat area utama berisi tulisan kaligrafi yang disusun secara horizontal. Tulisan yang tercantum menegaskan identitas dan otoritas pemiliknya.

Inskripsi pada stempel ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan kalimat pembuka dalam bahasa Arab. Baris pertama berbunyi Al-Wathiq bi’llah, yang berarti “Yang berserah diri/percaya kepada Allah”. Ungkapan ini merupakan bentuk pernyataan tauhid yang lazim digunakan sebagai pembuka pada stempel para penguasa Muslim. Baris kedua dan ketiga bertuliskan Tengku Yunus ibn Tengku Zainal Marhum, sementara baris keempat mencantumkan sanah 1237. Penulisan ini menunjukkan identitas genealogis sekaligus legitimasi keagamaan pemilik stempel.

Keberadaan stempel Tengku Yunus bin Tengku Zainal Marhum ini menempati posisi penting dalam struktur pemerintahan Kerajaan Riau-Lingga, khususnya sekitar tahun 1885 M (1305 H). Pada masa itu, kesultanan telah mengalami transformasi birokrasi yang kompleks sejak kepemimpinan Sultan Abdurrahman Muazzam Syah. Jabatan-jabatan strategis seperti Sultan (Yang Dipertuan Besar), Raja (Yang Dipertuan Muda dari keturunan Bugis), Laksamana, hingga perangkat hukum di Mahkamah telah memiliki pembagian tugas yang jelas. Stempel ini menjadi atribut resmi bagi pejabat setingkat Tengku Yunus untuk melegalisasi kebijakan dan urusan administratif dalam hierarki tersebut.

Secara periodisasi, penggunaan stempel ini sejaman dengan masa jabatan Yang Dipertuan Muda Riau X, Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi (1858-1900), yang dilantik oleh Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II. Tengku Yunus sendiri diketahui memerintah di Pulau Penyengat dan setelah wafat di Daik Lingga, beliau dianugerahi gelar Marhum Damnah. Masa ini juga mencatat dinamika politik yang pelik, di mana pemerintah kolonial Belanda mulai menempatkan residen yang turut campur dalam pengangkatan Sultan dan Yang Dipertuan Muda—sebuah pergeseran otoritas yang sebelumnya murni menjadi hak bangsa Melayu dan Bugis.

Comments

Popular posts from this blog

BATU SIPUT

ALAT TRANSPORTASI AIR

ISTANA RAJA ROKAN