STEMPEL RIAU LINGGA
Kesultanan Riau-Lingga merupakan sebuah kerajaan Melayu Islam yang berdiri pada tahun 1824 hingga 1911 M di wilayah Kepulauan Riau. Kerajaan ini dikenal sebagai salah satu pusat penting kebudayaan Melayu pesisir yang memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan Bahasa Melayu modern. Dalam perjalanan sejarahnya, Riau-Lingga menjadi pusat intelektual dan sastra Melayu, melahirkan berbagai karya tulis yang memperkaya khazanah budaya Nusantara.
Dalam sistem administrasi dan pemerintahan, Kesultanan Riau-Lingga menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi dengan aksara Arab Melayu (Jawi) sebagai sistem penulisannya. Aksara ini digunakan dalam berbagai dokumen penting kerajaan, seperti surat menyurat resmi, piagam, perjanjian, hingga stempel kerajaan. Penggunaan aksara Arab Melayu mencerminkan kuatnya pengaruh Islam dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat saat itu.
Stempel Riau-Lingga memiliki fungsi yang sangat penting, yakni sebagai alat autentikasi dan pemberi legalitas terhadap dokumen-dokumen resmi. Setiap surat kerajaan, administrasi pemerintahan, maupun dekrit yang dikeluarkan oleh sultan atau pejabat istana akan dibubuhi cap resmi sebagai tanda keabsahan. Keberadaan stempel ini tidak hanya menunjukkan kewenangan politik, tetapi juga menjadi simbol identitas dan kedaulatan kerajaan.
Stempel peninggalan Kesultanan Riau-Lingga yang kini menjadi koleksi Museum Sang Nila Utama merupakan bukti autentik kejayaan administrasi kerajaan tersebut. Selain bernilai historis, stempel ini juga memiliki nilai budaya yang tinggi karena merepresentasikan sistem pemerintahan, tradisi tulis-menulis, serta identitas Melayu Islam yang berkembang di wilayah Kepulauan Riau pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
1. STEMPEL TENGKU YUNUS
| Stempel Tampak Depan (Sumber : Dokumentasi Museum Sang Nila Utama) |
Tinggi keseluruhan : 1,5 cm
Panjang pegangan : 0,7 cm
Diameter pegangan : 2 cm
Tebal pegangan : 0,031 mm
Diameter kepala stempel : 4 cm
Tebal kepala stempel : 0,1685 mm
Berat : 48,3 gr
Stempel peninggalan Kesultanan Riau-Lingga berbahan utama tembaga yang dikerjakan dengan teknik cor. Secara struktural, benda ini terdiri dari dua bagian utama: kepala stempel dan pegangan/penyangga. Kepala stempel berbentuk lingkaran sempurna (sirkular) dengan permukaan depan memuat inskripsi beraksara Arab hasil teknik ketok yang presisi. Sementara itu, pegangannya berbentuk silinder pendek atau cincin tebal yang menyatu kokoh dengan bagian belakang kepala stempel, dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan penggunaan saat memberikan penekanan pada media kertas.
Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini memperlihatkan komposisi visual yang teratur dan simbolik. Bingkai luarnya terdiri atas dua lingkaran konsentris, dengan ruang di antaranya dihiasi motif geometris sederhana. Ragam hias ini mencerminkan estetika seni Islam yang menghindari figuratif dan menonjolkan pola geometris. Pada bagian tengah terdapat area utama berisi tulisan kaligrafi yang disusun secara horizontal. Tulisan yang tercantum menegaskan identitas dan otoritas pemiliknya.
Inskripsi pada stempel ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan kalimat pembuka dalam bahasa Arab. Baris pertama berbunyi Al-Wathiq bi’llah, yang berarti “Yang berserah diri/percaya kepada Allah”. Ungkapan ini merupakan bentuk pernyataan tauhid yang lazim digunakan sebagai pembuka pada stempel para penguasa Muslim. Baris kedua dan ketiga bertuliskan Tengku Yunus ibn Tengku Zainal Marhum, sementara baris keempat mencantumkan sanah 1237. Penulisan ini menunjukkan identitas genealogis sekaligus legitimasi keagamaan pemilik stempel.
Keberadaan stempel Tengku Yunus bin Tengku Zainal Marhum ini menempati posisi penting dalam struktur pemerintahan Kerajaan Riau-Lingga, khususnya sekitar tahun 1885 M (1305 H). Pada masa itu, kesultanan telah mengalami transformasi birokrasi yang kompleks sejak kepemimpinan Sultan Abdurrahman Muazzam Syah. Jabatan-jabatan strategis seperti Sultan (Yang Dipertuan Besar), Raja (Yang Dipertuan Muda dari keturunan Bugis), Laksamana, hingga perangkat hukum di Mahkamah telah memiliki pembagian tugas yang jelas. Stempel ini menjadi atribut resmi bagi pejabat setingkat Tengku Yunus untuk melegalisasi kebijakan dan urusan administratif dalam hierarki tersebut.
Secara periodisasi, penggunaan stempel ini sejaman dengan masa jabatan Yang Dipertuan Muda Riau X, Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi (1858-1900), yang dilantik oleh Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II. Tengku Yunus sendiri diketahui memerintah di Pulau Penyengat dan setelah wafat di Daik Lingga, beliau dianugerahi gelar Marhum Damnah. Masa ini juga mencatat dinamika politik yang pelik, di mana pemerintah kolonial Belanda mulai menempatkan residen yang turut campur dalam pengangkatan Sultan dan Yang Dipertuan Muda—sebuah pergeseran otoritas yang sebelumnya murni menjadi hak bangsa Melayu dan Bugis.
2. STEMPEL PENGESAHAN GELAR KHALIFAH
Panjang tangkai : 4 cm
Diameter tangkai : 1,5 cm
Tebal tangkai : 0,023 mm
Panjang kepala stempel : 4 cm
Tebal kepala stempel : 0,351 mm
Berat : 29,94 gr
Stempel ini merupakan peninggalan Kesultanan Riau-Lingga yang dibuat dari bahan utama tembaga dengan teknik cor. Secara fisik, bentuknya memperlihatkan karakter benda resmi yang kokoh dan fungsional. Struktur stempel terdiri atas dua bagian utama, yaitu kepala stempel dan tangkai. Kepala stempel berbentuk lonjong (oval) dengan permukaan depan yang diukir inskripsi beraksara Arab menggunakan teknik ketok secara presisi. Tangkai stempel berbentuk pipih menyerupai mata tombak yang meruncing ke ujung, memberikan pegangan yang stabil saat digunakan. Pada bagian tengah tangkai terdapat lubang melingkar yang difungsikan untuk mengaitkan tali, sehingga stempel dapat dikalungkan atau digantung saat dibawa, mencerminkan mobilitas pemiliknya dalam menjalankan tugas administratif maupun keagamaan.
Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini berupa bingkai luar yang mengikuti bentuk kepala stempel dan bagian tengah yang memuat tulisan kaligrafi Arab yang tersusun secara horizontal. Tulisan di bagian tengah menjadi elemen utama yang menyampaikan identitas pemilik serta tahun penggunaan stempel tersebut.
Inskripsi yang tertera berbunyi: “Al-Haj Muhammad Mayasir Ibn Tengku bertahunkan 1928.” Secara makna, teks ini menyebut nama pemilik stempel, yaitu Al-Haj Muhammad Mayasir, putra dari Tengku, disertai keterangan tahun 1928 sebagai penanda waktu pembuatan atau mulai digunakannya stempel tersebut. Penyematan gelar “Al-Haj” menunjukkan bahwa pemiliknya telah menunaikan ibadah haji, yang dalam tradisi masyarakat Melayu menjadi simbol kehormatan dan otoritas moral-keagamaan.
Secara historis, stempel ini bukan sekadar alat administrasi biasa, melainkan instrumen penting dalam tradisi intelektual dan spiritual di Riau-Lingga. Fungsi utamanya adalah sebagai tanda pengesahan formal bagi setiap murid yang telah menyelesaikan pendidikan mereka. Stempel ini diberikan sebagai bukti otentik bahwa sang murid dianggap telah lulus dan berhak menyandang gelar Khalifah. Prosesi ini dilakukan di bawah otoritas Maha Guru Almarhum Syekh Ismail Hasibuan, seorang ulama besar yang pengaruhnya terekam kuat melalui penggunaan stempel ini.
3. STEMPEL TENGKU MUHAMMAD
| Stempel Tampak Depan (Sumber : Dokumentasi Museum Sang Nila Utama) |
Tinggi keseluruhan : 2,5 cm
Panjang pegangan : 2 cm
Diameter pegangan : 3,5 cm
Tebal pegangan : 0,1515 mm
Diameter kepala stempel : 5,5 cm
Tebal kepala stempel : 0,1235 mm
Berat : 48,06 gr
Stempel peninggalan Kesultanan Riau-Lingga ini merupakan artefak logam yang kokoh, berbahan utama tembaga yang dibuat dengan teknik cor. Secara struktural, benda ini terdiri dari dua bagian utama yang menyatu: kepala stempel dan pegangan/penyangga. Kepala stempel berbentuk lingkaran dengan tepian bergerigi (scalloped) yang khas, sementara bagian depannya memuat inskripsi beraksara Arab hasil teknik ketok yang sangat presisi. Untuk menunjang fungsinya, terdapat pegangan berbentuk silinder pendek atau cincin tebal yang dirancang ergonomis agar pengguna dapat memberikan tekanan maksimal saat membubuhkannya pada media kertas.
Hasil cap yang ditinggalkan oleh stempel ini menampilkan pola artistik yang menyerupai bunga atau bintang. Bingkai luarnya terdiri dari dua lingkaran konsentris, di mana ruang di antaranya dihiasi dengan motif flora, sedangkan bagian tepian yang bergerigi dihiasi motif geometris sederhana. Pada bagian inti atau tengah stempel, terdapat area utama yang berisi tulisan kaligrafi disusun secara horizontal. Desain ini bukan sekadar hiasan, melainkan sebuah simbol visual yang menegaskan identitas serta otoritas tinggi pemiliknya.
Inskripsi pada stempel ini menggunakan perpaduan bahasa Melayu dan kalimat pembuka bahasa Arab yang sarat makna. Baris pertama memuat kalimat "Al-Wathiq bi’llah" yang berarti "Yang berserah diri kepada Allah", sebuah pernyataan tauhid yang menjadi standar protokoler penguasa Muslim kala itu. Di bawahnya, terukir identitas pemiliknya: "Tengku Muhammad Ibn Tengku Yunus.. sanah 1253". Penyebutan nama beserta garis keturunan (genealogis) ini berfungsi sebagai legitimasi kekuasaan sekaligus penanda tahun pembuatan atau masa jabatan dalam kalender Hijriah.
Dalam penggunaannya, stempel ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan formal untuk mengesahkan dokumen. Berbeda dengan stempel modern, alat ini digunakan dengan cara ditekankan pada lak merah yang masih panas, bukan menggunakan tinta cair. Secara periodisasi, stempel ini sezaman dengan masa pemerintahan Sultan Abdurrahman Muazzam Syah (1812-1832) yang berkedudukan di Lingga, serta Yang Dipertuan Muda Riau VI Raja Jaafar (1806-1833) di Pulau Penyengat. Hal ini menempatkan stempel tersebut sebagai bukti otentik birokrasi dan kedaulatan politik Kesultanan Riau-Lingga pada awal abad ke-19.
4. STEMPEL
Tinggi keseluruhan : 3,3 cmPanjang tangkai : 3 cm
Lebar tangkai : 1,5 cm
Tebal tangkai : 0,0175 mm
Panjang kepala stempel : 4 cmLebar kepala stempel : 2 cm
Tebal kepala stempel : 0,0080 mm
Berat : 22,46 gr
Lebar tangkai : 1,5 cm
Tebal tangkai : 0,0175 mm
Panjang kepala stempel : 4 cm
Tebal kepala stempel : 0,0080 mm
Berat : 22,46 gr
Stempel ini merupakan peninggalan Kesultanan Riau-Lingga yang dibuat dari bahan utama tembaga dengan teknik cor (casting). Secara fisik, bentuknya memperlihatkan karakter benda resmi yang kokoh, padat, dan fungsional sebagai perangkat administratif kerajaan. Struktur stempel terdiri atas dua bagian utama, yakni kepala stempel dan tangkai. Kepala stempel berbentuk lonjong (oval) dengan bidang cap sedikit cembung. Pada permukaan depannya terukir inskripsi beraksara Arab (Jawi) yang dikerjakan dengan teknik ketok atau tatah secara presisi, sehingga menghasilkan cekungan huruf yang tajam dan jelas ketika dicapkan pada media kertas.
Tangkai stempel berbentuk pipih yang meruncing ke bagian ujung, memberikan pegangan yang stabil saat digunakan. Pada bagian tengah tangkai, terdapat sebuah lubang melingkar yang dirancang sebagai tempat mengaitkan tali. Fitur ini memungkinkan stempel untuk dikalungkan atau digantung saat dibawa, mencerminkan mobilitas tinggi pemiliknya dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun keagamaan di wilayah kesultanan yang luas.
Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini memperlihatkan komposisi visual yang khas tradisi Melayu-Islam. Bagian terluar membentuk bingkai oval yang dihiasi motif sulur daun atau ragam hias vegetal, melambangkan pertumbuhan dan keberkahan. Pada bagian tengah tersusun tulisan kaligrafi Arab secara horizontal sebagai elemen utama. Inskripsi tersebut memuat identitas pemilik dari kalangan keluarga bangsawan Kerajaan Riau-Lingga serta mencantumkan angka tahun 1304 Hijriah (±1886–1887 M). Tahun tersebut berada dalam masa pemerintahan Sultan Abdul Rahman Muazzam Shah II, ketika sistem administrasi kesultanan telah berjalan terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Sebagai instrumen hukum dan birokrasi, stempel ini berfungsi untuk melegitimasi dokumen-dokumen penting, surat keputusan, maupun korespondensi resmi, sekaligus menjadi bukti fisik dari kejayaan peradaban tulis-menulis dan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Riau pada masa silam.
5. STEMPEL ORANG KAYA TUMENGGUNG
| Stempel Tampak Depan (Sumber : Dokumentasi Museum Sang Nila Utama) |
Tinggi keseluruhan : 1,3 cmPanjang pegangan : 1 cmDiameter pegangan : 1,3 cm
Tebal pegangan : 0,0345 mmDiameter kepala stempel : 3,2 cmTebal kepala stempel : 0,0545 mm
Berat : 13,32 gr
Tebal pegangan : 0,0345 mm
Berat : 13,32 gr
Stempel ini merupakan peninggalan Kesultanan Riau-Lingga yang berbahan utama tembaga dan dikerjakan dengan teknik cor. Secara fisik, benda ini tampak kokoh dan padat sebagai perlengkapan administrasi resmi. Strukturnya terdiri atas dua bagian utama, yaitu kepala stempel dan pegangan atau penyangga. Kepala stempel berbentuk lingkaran sempurna (sirkular) dengan permukaan depan rata yang memuat inskripsi beraksara Arab. Tulisan tersebut dibuat menggunakan teknik ketok atau tatah secara presisi sehingga membentuk huruf cekung yang jelas ketika dicapkan pada media kertas. Bagian belakang kepala stempel menyatu dengan pegangan berbentuk silinder pendek atau cincin tebal. Bentuk pegangan ini dirancang untuk memudahkan pengguna memegang dan menekan stempel secara stabil agar hasil cap tercetak sempurna.
Hasil cap yang ditinggalkan stempel ini memperlihatkan komposisi visual yang teratur dan simbolik. Pada bagian terluar terdapat dua lingkaran konsentris sebagai bingkai. Ruang di antara kedua lingkaran tersebut dihiasi motif geometris berpola gelombang yang tersusun berulang, mencerminkan keteraturan dan estetika seni hias Melayu-Islam. Pada bagian tengah terdapat bidang utama berisi tulisan kaligrafi Arab yang disusun secara horizontal. Tulisan ini menjadi unsur terpenting karena memuat identitas serta kedudukan pemilik stempel sebagai pejabat atau bangsawan dalam struktur pemerintahan.
Inskripsi yang tertera berbunyi: “Ini Keterangan Orang Kaya Lingga Ibn Orang Kaya Tumenggung Sanah 1266.” Angka tahun 1266 Hijriah setara dengan sekitar 1849–1850 Masehi. Berdasarkan isi tulisan tersebut, stempel ini merupakan milik seorang pejabat bergelar Orang Kaya atau Tumenggung di Lingga. Pada masa tersebut, pemerintahan berada di bawah Sultan Abdurrahman Muazzam Syah (1812–1832) sebagai Sultan Kemaharajaan Melayu Lingga, dengan Yang Dipertuan Muda Riau VI Raja Ja‘far (1806–1833) sebagai pendamping dalam struktur pemerintahan. Gelar Tumenggung merupakan sebutan bagi pejabat tinggi yang memegang kewenangan pemerintahan di wilayah tertentu atau daerah taklukan, termasuk kawasan Bintan dan Singapura. Jabatan ini umumnya diangkat langsung oleh Sultan dan sering kali berasal dari kalangan keluarga atau memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga istana.
Dalam konteks sejarah penggunaannya, stempel berfungsi sebagai alat pengesahan resmi pada surat keterangan, keputusan, atau dokumen administratif lainnya. Cap menjadi tanda otoritas yang sah dan menggantikan tanda tangan dalam tradisi birokrasi Melayu. Melalui stempel ini, identitas, kedudukan, serta legitimasi pejabat yang bersangkutan ditegaskan secara tertulis dan simbolik. Dengan demikian, stempel tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai simbol kewibawaan dan struktur kekuasaan dalam sistem pemerintahan Melayu di lingkungan Kesultanan Riau-Lingga.
6. STEMPEL
| Stempel Tampak Depan (Sumber : Dokumentasi Museum Sang Nila Utama) |
Tinggi keseluruhan : 10,7 cmPanjang tangkai : 10,7 cmDiameter tangkai : 0,6 cm
Tebal tangkai : 0,0230 mmDiameter kepala stempel : 2 cmTebal kepala stempel : 0,0380 mm
Berat : 13,58 gr
Tebal tangkai : 0,0230 mm
Berat : 13,58 gr
Comments
Post a Comment